Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan mengenai mobil listrik. Salah satu isinya adalah mobil listrik harus mengeluarkan suara ketika sedang berjalan agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Suara yang ditimbulkan kendaraan juga tidak boleh menyerupai jenis suara hewan, sirene, klakson dan musik. Agar pengguna jalan bisa membedakan suara dari sumber lain dan suara mobil. Sedangkan untuk uji baterai akan diganti dengan sertifikasi.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================